Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik
09 Juli 2025 / By Administrator,
Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dan pelayanan prima kepada masyarakat, Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat (BBLKM) Surabaya telah menyusun dan menerbitkan berbagai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur tata kelola informasi publik di lingkungan institusi.
SOP ini menjadi pedoman penting dalam menjamin bahwa proses permintaan, pendokumentasian, hingga penanganan sengketa informasi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tujuan Penyusunan SOP
SOP ini disusun untuk memastikan:
-
Pelayanan informasi kepada masyarakat berjalan efektif dan efisien.
-
Proses dokumentasi informasi publik maupun informasi yang dikecualikan dilakukan secara tertib dan sistematis.
-
Penanganan keberatan dan sengketa informasi dapat ditindaklanjuti dengan profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Daftar SOP yang Telah Ditetapkan
Berikut adalah daftar lengkap SOP yang dapat diakses oleh publik:
-
SOP Pengelolaan Permohonan Informasi
Mengatur mekanisme permohonan informasi oleh masyarakat hingga penyampaian jawaban atas informasi yang diminta. -
SOP Pengujian Konsekuensi
Digunakan untuk menguji apakah suatu informasi termasuk kategori yang dapat dikecualikan dari keterbukaan. -
SOP Pengelolaan Keberatan
Mengatur alur penanganan keberatan dari pemohon informasi yang merasa tidak puas atas layanan informasi. -
SOP Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan
Prosedur ini penting untuk mencatat dan menyimpan informasi yang tidak dapat dibuka ke publik karena alasan tertentu. -
SOP Pendokumentasian Informasi Publik
Mengatur pencatatan dan penyimpanan informasi publik agar mudah diakses oleh masyarakat. -
SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik
Menjelaskan tahapan penanganan jika terjadi sengketa informasi antara pemohon dan BBLKM Surabaya. -
SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
Merinci cara menetapkan dan memperbarui daftar informasi yang wajib diumumkan kepada publik.
Kontak Layanan Informasi Publik
Untuk pertanyaan, permintaan informasi, atau pengajuan keberatan, silakan hubungi kami melalui:
-
Alamat: Jl. Karangmenjangan No. 18, Surabaya
-
Email: bblabkesmas.surabaya@kemkes.go.id
-
WhatsApp (Chat Only): 081320708008
-
Jam Pelayanan: Senin–Jumat, 08.00–15.00 WIB
@bblabkesmas.surabaya
BBLKMSurabaya
BBLKMSurabaya