Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Surabaya (BBLabkesmas)

Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Surabaya

031-5020306, 031-5021451 031-5020388 bblabkesmas.surabaya@kemkes.go.id Jl. Karangmenjangan 18, Surabaya 60286
Daftar Layanan Online LAYANAN ONLINE SIMULTAN SIMULTAN

Pengajuan Keberatan Permohonan Informasi Publik (PPID)

22 Juli 2025 / By Administrator,

Jika pemohon informasi publik merasa tidak puas terhadap tanggapan atau keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atas permohonan informasi yang diajukan, maka pemohon berhak untuk mengajukan keberatan. Hak ini dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan dapat diajukan kepada atasan PPID BBLabkesmas Surabaya.

Keberatan dapat diajukan apabila terdapat beberapa kondisi, seperti permohonan informasi ditolak tanpa alasan yang jelas, informasi tidak diberikan dalam waktu yang ditentukan, informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang diminta, adanya pungutan biaya yang tidak wajar, atau karena alasan pengecualian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Keberatan harus diajukan paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan atau pemberitahuan tertulis dari PPID.

Proses pengajuan keberatan dapat dilakukan dengan menyampaikan surat keberatan secara langsung atau melalui surat tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID BBLabkesmas Surabaya di alamat Jl. Karangmenjangan No. 18, Surabaya. Pengajuan juga dapat dilakukan melalui email ke bblabkesmas.surabaya@kemkes.go.id atau melalui pesan WhatsApp (Chat Only) ke nomor 081320708008. Pemohon keberatan diharapkan mengisi formulir pengajuan keberatan dengan mencantumkan identitas lengkap, rincian informasi yang dimohonkan sebelumnya, serta alasan keberatan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Setelah menerima keberatan, Atasan PPID akan melakukan evaluasi dan memberikan keputusan tertulis atas keberatan tersebut paling lambat dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara resmi. Keputusan ini akan disampaikan kepada pemohon melalui media komunikasi yang dipilih, baik secara langsung, melalui email, maupun surat resmi.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai pengajuan keberatan, masyarakat dapat menghubungi layanan PPID BBLabkesmas Surabaya melalui alamat Jl. Karangmenjangan No. 18, Surabaya, email bblabkesmas.surabaya@kemkes.go.id, atau WhatsApp 081320708008 (Chat Only).

Layanan informasi publik tersedia pada hari kerja, Senin–Jumat pukul 08.00–15.00 WIB.

Formulir pengajuan keberatan dapat diakses melalui tautan berikut.