|
Tentang PPID BBLABKESMAS Surabaya
Melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Surabaya membentuk PPIP Pelaksana BBLabkesmas Surabaya dengan mengesahkan Keputusan Kepala BBLabkesmas Surabaya Nomor HK.02.03/B.X.I/3108/2024 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Surabaya.
PPID Pelaksana Unit Pelayanan Teknis Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Surabaya terdiri dari :
1. Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Surabaya sebagai PPID Pelaksana;
2. Kepala Sub Bagian Administrasi Umum sebagai Koordinator Layanan Informasi dan Dokumentasi;
3. Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi yang merupakan unsur dari mutu, peningkatan kapasitas SDM, kehumasan, pelaporan, informasi teknologi, dan arsiparis.
Petugas pelayanan informasi secara periodik atau atas permintaan memberikan :
1. Informasi yang wajib disediakan secara berkala;
2. Informasi yang wajib disediakan setiap saat;
3. Informasi yang wajib disediakan secara serta merta.
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID Pelaksana BBLABKESMAS Surabaya berdasarkan Keputusan Kepala BBLABKESMAS Surabaya Nomor HK.02.03/B.X.I/3109/2024 tentang Daftar Informasi Publik BBLABKESMAS Surabaya dan Keputusan Kepala BBLABKESMAS Surabaya Nomor HK.02.03/B.X.I/3110/2024 tentang Pengecualian Informasi Publik BBLABKESMAS Surabaya.
Visi
Mewujudkan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Informasi Publik memenuhi harapan pemohon informasi secara transparan, akuntabel, dan terpercaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan.
Misi
1. Memenuhi kebutuhan pemohon informasi terhadap akses informasi publik sesuai Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pelayanan informasi publik
3. Meningkatkan pengelolaan dokumentasi informasi publik
|