Tugas dan Fungsi PPID
01 November 2024 / By Administrator,
Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana
Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 37 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan sebagai berikut :
1. Pemberian layanan informasi publik di lingkungan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Surabaya;
2. Penyusunan Daftar Informasi Publik dan diseminasi Informasi Publik;
3. Penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan untuk kemudian diajukan melalui uji konsekuensi; dan
4. Penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Layanan Informasi Publik.
@bblabkesmas.surabaya
BBLKMSurabaya
BBLKMSurabaya