Permohonan Informasi Publik (PPID)
21 Juli 2025 / By Administrator,
Setiap warga negara Indonesia maupun badan hukum Indonesia memiliki hak untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat (BBLabkesmas) Surabaya menyediakan layanan permohonan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
Permohonan informasi publik dapat diajukan melalui beberapa saluran. Pemohon dapat datang langsung ke loket layanan informasi di kantor BBLabkesmas Surabaya yang beralamat di Jl. Karangmenjangan No. 18, Surabaya. Selain itu, permohonan juga dapat disampaikan melalui surat tertulis yang ditujukan kepada PPID BBLabkesmas Surabaya dan dikirim ke alamat tersebut. Bagi pemohon yang memilih jalur digital, permohonan dapat disampaikan melalui email resmi bblabkesmas.surabaya@kemkes.go.id. Layanan informasi juga dapat diakses melalui telepon pada nomor 081320708008 (Chat Only).
Dalam mengajukan permohonan, pemohon wajib mencantumkan informasi yang jelas dan lengkap, meliputi: nama lengkap, alamat atau email, nomor identitas (KTP/SIM), rincian informasi yang diminta secara spesifik, serta tujuan penggunaan informasi tersebut. Kelengkapan data ini penting agar proses verifikasi dan pelayanan dapat dilakukan dengan tepat dan cepat.
Setelah permohonan diterima oleh petugas layanan informasi PPID, permohonan akan dicatat dan diverifikasi. PPID kemudian akan memproses permintaan informasi tersebut dalam waktu paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Jika diperlukan, waktu tersebut dapat diperpanjang selama 7 hari kerja sesuai ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi akan disampaikan kepada pemohon melalui media yang dipilih, baik dalam bentuk fisik, email, maupun media online lainnya.
Jika permohonan ditolak atau pemohon tidak puas dengan informasi yang diberikan, pemohon memiliki hak untuk mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan hasil permohonan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi PPID BBLabkesmas Surabaya di alamat Jl. Karangmenjangan No. 18, Surabaya. Layanan informasi publik tersedia pada hari Senin hingga Jumat pukul 08.00–15.00 WIB. Kontak resmi dapat diakses melalui email di bblabkesmas.surabaya@kemkes.go.id dan nomor telepon 081320708008 (Chat Only).
Formulir dapat diakses melalui tautan berikut.
@bblabkesmas.surabaya
BBLKMSurabaya
BBLKMSurabaya