Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Surabaya (BBLabkesmas)

Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Surabaya

031-5020306, 031-5021451 031-5020388 bblabkesmas.surabaya@kemkes.go.id Jl. Karangmenjangan 18, Surabaya 60286
Daftar Layanan Online LAYANAN ONLINE SIMULTAN SIMULTAN

Informasi Yang Dikecualikan

25 Februari 2025 / By Administrator,

Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat (BBLabkesmas) Surabaya berkomitmen untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Namun demikian, tidak semua informasi dapat diberikan kepada publik secara bebas. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat jenis informasi tertentu yang dikecualikan atau tidak dapat diakses oleh publik karena mengandung risiko yang dapat merugikan kepentingan tertentu apabila dibuka.

Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, atau mengungkapkan rahasia pribadi, termasuk rekam medis pasien dan data hasil laboratorium yang bersifat individual dan rahasia.

Selain itu, informasi yang berkaitan dengan dokumen internal kelembagaan yang masih dalam proses pengambilan keputusan, catatan komunikasi antar pejabat publik yang bersifat rahasia, serta dokumen yang bersifat strategis dan belum bersifat final juga termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. BBLabkesmas Surabaya memastikan bahwa proses klasifikasi dan pengecualian informasi dilakukan secara hati-hati, objektif, dan berdasarkan uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Proses pengecualian informasi dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bersama tim uji konsekuensi, untuk memastikan bahwa pengecualian informasi dilakukan secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika terdapat permintaan informasi yang termasuk dalam kategori dikecualikan, PPID akan memberikan penjelasan tertulis beserta alasan penolakannya.

Masyarakat tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan apabila merasa keberatan tersebut tidak sesuai, dengan mengajukan permohonan keberatan kepada atasan PPID. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi layanan PPID BBLabkesmas Surabaya melalui email bblabkesmas.surabaya@kemkes.go.id atau WhatsApp 081320708008 (Chat Only), pada hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 08.00–15.00 WIB.

Adapun informasi Yang Dikecualikan tersebut adalah:

1. Daftar Informasi Yang Dikecualikan